Kelahiran Bahasa
Indonesia Secara Yuridis
Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia dengan
demikian, berarti bahasa Indonesia secara resmi,secara Yuridis, telah
dinyatakan sebagai bahasa Negara atau Bahasa Resmi Secara skematis sejarah perkembangan bahasa Melayu menjadi
bahasa Indonesia tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut:
Status dan Fungsi
Bangsa Indonesia
Semenjak kelahiran bahasa Indonesia baik Secara
Politis tanggal 28 oktober 1928, maupun kelahiran secara yuridis tanggal
18 agustus 1945, maka status bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa
Persatuan (bahasa Nasional) dan sebagai
bahasa Negara (bahasa Resmi).
1. Dalam
statusnya sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
a. Lambang
kebanggaan bangsa
b. Lambang
identitas bangsa
c. Alat
pemersatu masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial dan budanya
d. Alat
perhubungan antar budaya dan antar daerah
2. Dalam
statusnya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
a. Bahasa
resmi kenegaraan
b. Bahasa
pengantar resmi disemua lembaga pendidikan
c. Bahasa
resmi didalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan pemerintahan,
perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan
d. Bahasa
resmi didalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern.
Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar
Sebagai
konsekuensi dari status bahasa indonesia sebagai bahasa Nasional dan sebagai
bahasa Negara, maka pusat pembinaan dan pengembangan Bahasa atas nama
pemerintah Republik Indonesia mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat
Indonesia agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan penuh
kesadaran dan penuh tanggung jawab sebagai cerminan warga negara
Yang memiliki nasionalisme tinggi.
*
Bahasa indonesia yang baik adalah bahasa
Indonesia yang pemakaiannya sesuai
dengan situasi, kondisi
*
Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang pemakaiannya sesuai
dengan kaidah tata bahasa yang baku.